Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan wajib jika ingin mengendarai kendaraan bermotor sesuai jenisnya di jalan.
SIM pada umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, kita wajib memperpanjangnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, ada masanya kita harus melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas terdekat.
Aturan Jika Telat Perpanjang SIM
Peraturan terbaru saat ini, sanksi jika telat atau terlambat perpanjang SIM, maka harus mengulang ujian dari awal. Alis bikin SIM dari baru lagi.
Misalnya tanggal jatuh tempo SIM tanggal 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangnya tanggal 30 September 2019. Artinya sudah terlambat 1 (satu hari).
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Jadi, sebaiknya perpanjang SIM dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjang SIM bisa dilakukan sebulan (1 bulan) sebelum masa berlakunya habis, kok!
- Ongkos perpanjang SIM.
- Cara perpanjang SIM.
- Cara mutasi SIM dari Kabupaten ke Kotamadya.
Itulah aturan baru tentang perpanjang SIM. Untuk memperpanjang SIM A dan C bisa dilakukan di tempat berikut:
- Gerai SIM
- SIM Keliling
- SIM Online
Sedangkan untuk SIM B dan SIM D harus dilakukan di SAMSAT Induk sesuai dengan domisilinya masing-masing.
Jadi, masih berani telat perpanjang SIM?
Kalau ada pertanyaan, silakan tanyakan di kolom komentar ya. Akan saya jawab sebisanya.