ASURANSI MENJADI SOLUSI
Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, berdasarkan mana perusahaan asuransi menerima premi asuransi terhadap:
a) ganti rugi atas kerusakan, cedera, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada penanggung atau pemegang polis. kepada pihak ketiga yang darinya tertanggung atau tergugat dapat menderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b) membayar manfaat berdasarkan kematian atau hidup tertanggung yang besarnya ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Usaha perasuransian adalah usaha yang dilakukan:
a. Layanan jaminan atau manajemen risiko.
b. Kembalinya risiko.
c. Memasarkan dan mendistribusikan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Asuransi, syariah, reasuransi atau reasuransi syariah atau
e. Penilai Klaim Asuransi atau Konsultan dan Pialang Asuransi Syariah.
Yang bergerak dalam bidang usaha perasuransian :
1. Perusahaan asuransi
a) Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang menawarkan jasa asuransi risiko.
menjamin ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
, yang dapat diderita oleh penanggung atau tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.
b Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang menawarkan jasa manajemen risiko.
, yang melakukan pembayaran kepada tertanggung, penanggung atau pihak lain yang berhak atas kematian atau kelangsungan hidup tertanggung atau pembayaran lainnya.
kepada penanggung, tertanggung atau orang lain yang diberi kuasa dalam waktu yang ditentukan dalam kontrak, yang besarnya ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
2. Penunjang Usaha Asuransi
Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyediakan jasa perantara dalam asuransi atau asuransi syariah dan mengelola manfaat asuransi, bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi adalah perusahaan yang menawarkan jasa perantara dalam penutupan reasuransi dan penyelesaian klaim reasuransi, bertindak atas nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan.
Jenis-Jenis Asuransi
Asuransi Umum
Asuransi ini memberikan jasa penggantian kerugian, kehilangan bunga dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak boleh terlibat dalam bisnis di luar asuransi non-jiwa dan reasuransi.[5] Asuransi kerugian meliputi:
Asuransi kebakaran
Menjamin kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat, dll.
Asuransi Pengangkutan
Pertanggungan (asuransi yang melindungi lambung kapal beserta mesin dan perlengkapannya dari kehilangan atau kerusakan atau kerugian) dan muatan laut (asuransi kargo di laut).
Asuransi lain-lain
Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, misalnya asuransi lalu lintas, pencurian, dll.
Asuransi Pendidikan
Asuransi Pendidikan merupakan asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting saat ini.
Hal ini karena masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.
Asuransi Jiwa
Beberapa orang beranggapan bahwa asuransi jiwa jenis ini sama dengan asuransi kesehatan.
Asuransi jiwa adalah polis asuransi yang menjamin kematian pemegang polis dengan memberikan manfaat moneter.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang melakukan pembayaran hanya setelah kematian seseorang dan ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran sebelum kematian seseorang.
Asuransi Kesehatan
Asuransi jenis ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan merupakan asuransi yang menanggung gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penyakit.
Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota tertanggungnya, yang meliputi: melindungi dan mengasuransikan anggota yang sakit, cacat, cedera atau yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan.
Jenis asuransi kesehatan ada 5 yaitu:
1. Asuransi berjangka
2. Asuransi kumulatif
3. Asuransi seumur hidup
Asuransi pensiun
5. Asuransi kendaraan
Asuransi kendaraan
Banyak orang memiliki mobil atau barang mewah. kendaraan pribadi ini dengan asuransi kendaraan.
Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan jasa pertanggungan atas kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dll.
Asuransi komersial
Asuransi komersial adalah jasa asuransi yang menjamin kegiatan komersial yang diasuransikan.
Jenis jasa ini menjamin kerusakan, kehilangan dan kerugian sampai batas yang memadai, tetapi sesuai dengan polis perusahaan asuransi yang disepakati.
Asuransi usaha biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti manufaktur, jasa, perusahaan dagang, dan lain-lain, yang menanggung risiko dalam kegiatan usahanya.
Asuransi Harta Benda
Jenis asuransi ini umumnya memberikan jasa untuk melindungi pemilik rumah terhadap risiko seperti harta benda pribadi, kerusakan harta benda seperti kebakaran, dan kerusakan harta benda pribadi.
Pelayanan pertanggungan ini meliputi perlindungan dan pertolongan, apabila suatu saat terjadi kecelakaan atas rumah atau obyek yang dipertanggungkan, seperti kebakaran, dll